Sabtu, 11 Desember 2010

Syarat-syarat Segmentasi yang Efektif

Segmentasi Pasar

Segmentasi pasar adalah pengelompokkan pasar menjadi kelompok-kelompok konsumen yang homogen, dimana tiap kelompok (bagian) dapat dipilih sebagai pasar yang dituju (ditargetkan) untuk pemasaran suatu produk. Agar segmentasi pasar atau pengelompokkan pasar dapat berjalan dengan efektif maka harus memenuhi syarat-syarat pengelompokkan pasar sebagai berikut :
1. Measurability, yaitu ciri-ciri atau sifat-sifat tertentu pembeli harus dapat diukur atau dapat didekati.
2. Accessibility, yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dapat secara efektif memusatkan (mengarahkan) usaha pemasarannya pada segmen yang telah dipilih.
3. Substantiability, yaitu segmen pasar harus cukup besar atau cukup menguntungkan untuk dapat dipertimbangkan program-program pemasarannya.
3. Substantiability, yaitu segmen pasar harus cukup besar atau cukup menguntungkan untuk dapat dipertimbangkan program-program pemasarannya.

Manfaat Segmentasi Pasar

Sedangakan manfaat dari segmentasi pasar adalah:

a. Penjual atau produsen berada dalam posisi yang lebih baik untuk memilih kesempatan- kesempatan pemasaran.

b. Penjual atau produsen dapat menggunakan pengetahuannya terhadap respon pemasaran yang berbeda-beda, sehingga dapat mengalokasikan anggarannya secara lebih tepat pada berbagai segmen.

c. Penjual atau produsen dapat mengatur produk lebih baik dan daya tarik pemasarannya

http://majidbsz.wordpress.com/2008/06/30/pengertian-konsep-definisi-pemasaran/

Kepribadian Dan Gaya Hidup

Pola kepribadian merupakan suatu penyatuan struktur yang multi dimensi yang terdiri atas self-concept sebagai inti atau pusat grafitasi kepribadian dan traits sebagai struktur yang mengintegrasikan kecenderungan pola-pola respon. Pola dalam arti bahasa merupakan bentuk atau model (suatu set peraturan) yang bisa dipakai untuk membuat atau untuk menghasilkan suatu dan bagian dari sesuatu.

* Kepribadian
Pola yang dapat dilihat dari kepribadian seseorang adalah dengan cara mengetahui karakter asli dari orang tersebut dengan mengamati kepribadian sehari-harinya. Seseorang yang memiliki kepribadian sederhana, mewah, atupun royal dapat terlihat dari bagaimana seseorang itu bersikap, berpenampilan, serta karakternya. Seseorang yang memiliki kepribadian sederhana maka orang tersebut didak akan terlalu manampakkan apa yang ia miliki, walaupun ia memiliki sesuatu yang mungkin dapat dipamerkan kepada orang lain.
Contohnya adalah pakaian yang ia gunakan, kendaraan, serta dari cara ia bersikap yang cenderung tidak banyak tingkah. Serta jenis-jenis barang dan jasa yang mereka konsumsi sehari-hari, biasanya mereka mamilih barang dan jasa yang cenderung “biasa saja”. Sedangkan orang yang memiliki kepribadian yang mewah, atau royal maka mereka akan cenderung memamerkan apa yang mereka miliki, walaupun dalam batas yang wajar. Juga dalam bersikap, mereka akan cenderung banyak tingkah dibandingkan orang yang memiliki kepribadian sederhana. Karena kepribadian seseorang berbanding lurus dengan cara seseorang itu bersikap. Serta dari perilaku konsumen mereka dimana mereka selalu mengutamakan gengsi dan prestise dengan mengesampingkan faktor harga.

* Nilai
Pola yang dapat kita lihat dari nilai adalah perubahan perilaku dan alasan seseorang dalam membelanjakan uang atau sember daya yang mereka kelola dan mereka miliki. Semakin tinggi mereka menilai dari suatu barang dan jasa terhadap kehidupan, maka makin tinggi pula apresiasi mereka dalam memandang barang dan jasa tersebut dari segi konsumsi.
Contohnya adalah jika seseorang memandang bahwa jenjang pendidikan yang lebih tinggi adalah sesuatu yang mutlak dan penting, maka ia akan berusaha untuk memperoleh pendidikan yang layak, walaupun tentu ada uang yang harus ia keluarkan untuk hal tersebut. Dan sebaliknya, alau seseorang menmandang pendidikan sebagai sesuatu yang kurang begitu penting bagi dirinya, maka ia tidak akan berusaha untuk memperoleh jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Walaupun ia sebenarnya memiliki kemampuan untuk memperoleh pendidikan yang lebih tinggi.

* Gaya Hidup
Pola yang dilihat dari gaya hidup seseorang sebenarnya tidak berbeda jauh dengan pola yang dilihat dari kepribadian maupun nilai. Tetapi yang membedahkannya adalah dalam gaya hidup seseorang sangat dipengaruhi oleh pergaulan dan lingkungan sekitar.
Contohnya adalah seseorang yang hidup di daerah perkotaan tentu sangat berbeda dengan seseorang yang hidup di pedesaan. Walaupun belum tentu pula orang yang hidup di perkotaan memiliki tingkat pendapatan yang lebih besar dari masyarakat pedesaan. Hal ini dikarenakan, seseorang yang hidup atau tinggal di perkotaan memiliki gaya hidup yang lebih moderen dan dinamis dibandingkan dengan masyarakat yang tinggal di pedesaan. Dimana di kota-kota besar dipenuhi dengan berbagai modernisasi, fasilitas dan perkembangan teknologi yang lebih maju dibandngkan dengan di pedesaan. Serta tingkat pergaulan masyarakat perkotaan yang sangat dinamis dan beragam. Dimana di perkotaan terdapat berbagai macam suku bangsa yang hidup berdampingan dan saling berinteraksi. Hal ini tentu saja sangat mempengaruhi gaya hidup seseorang, selain gaya hidup yang juga berhubungan erat dengan nilai dan kepribadian masing-masing individu.

jadi,Kepribadian nilai dan gaya hidup adalah naluri alamiah yang merupakan atribut atau sifat-sifat yang berada pada sifat manusia, bagaimana cara manusia berfikir, faktor lingkungan sebagai sebuah objek pengaruh dalam menentukan pola berfikir manusia, dan juga faktor pendapatan yang membentuk manusia pada pola-pola konsumerism

Produk positioning

Positioning

Dalam pemasaran, positioning adalah cara yang dilakukan oleh marketer untuk membangun citra atau identitas di benak konsumen untuk produk, merk atau lembaga tertentu. Positioning adalah membangun persepsi relatif satu produk dibanding produk lain. Karena penikmat produk adalah pasar, maka yang perlu dibangun adalah persepsi pasar. Reposisi produk sangat ditentukan dari sudut pandang mana konsumen melihat citra produk kita, apabila kita menerapkan family branding dalam mengembangkan produk, maka keseluruhan citra perusahaan akan sangat mempengaruhi citra produk.

Re-positioning merupakan kegiatan yang melibatkan penggantian identitas produk , jalinan kompetitor yang ada dan mengubah citra yang ada di benak konsumen.

De-positioning merupakan kegiatan untuk mengganti jalinan kompetitor, tujuannya adalah untuk mengganti segmen pasar dan kegiatan ini mengharuskan pemilik merk untuk mengubah citra produk yang ada di benak konsumen. Contoh paling nyata adalah dalam industri otomotif, Yamaha melakukan de-positioning untuk produk Vega R nya dari segmen menengah ke segmen ekonomis, sebagai pesaing langsung produk murah dari china, produk supra fit dari honda dan Smash dari suzuki.
Strategi Positioning Produk

Kemampuan untuk mengidentifikasi peluang positioning merupakan ujian yang berat bagi seorang marketer. Keberhasilan satu positioning biasanya berakar pada berapa lama produk tersebut mempunyai keunggulan bersaing. Beberapa hal mendasar dalam membangun strategi positioning satu produk antara lain :

* Positioning pada fitur spesifikasi produk
* Positioning pada spesifikasi penggunaan produk
* Positioning pada frekuensi penggunaan produk
* Positioning pada alasan mengapa memilih produk tersebut dibanding pesaing
* Positioning melawan produk pesaing
* Positioning dengan melakukan pemisahan kelas produk
* Positioning dengan menggunakan simbol budaya/kultur

Proses Positioning Produk

Pada umumnya, proses postioning produk melibatkan :

* Mendefinisikan ke segmen pasar mana produk tersebut akan disaingkan
* Mengidentifikasikan dimensi atribut dan kemasan untuk menentukan seberapa besar pasar
* Mengumpulkan informasi dari konsumen tentang persepsi mereka tehadap produk dan produk pesaing
* Mengukur seberapa jauh persepsi konsumen terhadap produk
* Mengukur seberapa besar pasar produk pesaing
* Mengukur kombinasi target pasar untuk menentukan variabel marketing dalam melakukan marketing mix
* Menguji ketepatan antara
o Daya saing produk kita dengan produk pesaing
o Posisi produk kita dalam persaingan
o Posisi vektor idela dalam marketing mix

* Positioning produk

Proses positioning untuk barang dan jasa sama saja, meskipun jasa tidak memiliki ujud fisik, namun prosesnya sama. Hanya saja karena jasa tidak memiliki visualisasi yang jelas, maka sebelum membangun positioning, kita harus bertanya kepada konsumen nilai tambah apa yang mereka inginkan dari layanan kita, mengapa mereka akan memilih jasa orang lain dibanding jasa kita ? dan apakah ada karakteristik khusus yang membedakan layanan kita dibanding perusahaan lain ?

Menuliskan nilai pembeda dari sudut pandang konsumen merupakan tahap awal proses positioning kita. Ujikan kepada orang yang belum mengenal apa yang kita lakukan dan apa yang kita jual, kemudian perhatikan ekspresi wajah merekan dan bagaiman mereka merespon kita. Pada saat mereka ingin tahu lebih banyak tentang produk kita karena mereka tertarik dengan prolog kita, maka kita sdah berada di jalur yang tepat.
Konsep Positioning

Secara umum, ada tiga tipe konsep postioning :

* Functional positions

o Pemecahan masalah
o Menyediakan manfaat bagi konsumen
o Memperoleh persepsi yang menyenangkan dari investor

* Symbolic positions

* Peningkatan citra diri
* Identifikasi diri
* Rasa ikut memiliki dan tingkat penghargaan lingkungan terhadap perusahaan
* Membangun pengaruh yang cukup kuat dalam segmen pasar tertentu

* Experiential positions

* Mampu menstimulasi sensor motorik
* Mampu menstimulasi sensor kognitif

Teori Kepribadian

Kepribadian adalah salah satu hal mutlak bagi manusia untuk memancarkan eksistensinya di dunia, terutama dalam mengejawantahkan anugerah manusia sebagai makhluk sosial, baik secara internal (“sosial” untuk dirinya sendiri) maupun secara eksternal (sosial untuk orang lain).

Masing-masing kita punya kecenderungan untuk “tertarik” pada diri sendiri, oleh sebab itu mengapa rubrik Zodiak atau Shio sering menjadi topik bagus untuk dibahas.

Banyak para teoritikus kepribadian yang memaparkan teori-teori serta pemikiran mereka yang bisa dijadikan tolak ukur atau landasan bagi kita dalam penelusuran terhadap orang dan kepribadiannya atau bahkan kepribadian kita sendiri.

Alasan lain kenapa orang mengemukakan teori tentang kepribadian adalah karena mereka menganggapnya sangat mudah dilakukan, dan setiap orang -termasuk mereka yang mengeluarkan teori- dengan sendirinya telah mengetahui apa jawabannya.

Tidak seperti matematika yang berisi presisi teoritis, atau pun berisi sistem simbol yang secanggih dan sesulit kimia atau fisika, teori kepribadian tidak demikian. tambah lagi, setiap orang punya akses langsung kepada apa yang dipikirkan dan apa yang dirasakannya sendiri dan cukup banyak pengalaman tentang bagaiman pikiran dan perasaan orang lain.

Namun keakraban pengetahuan kita yang keliru inilah, dan begitu sering kita mengira telah mengetahui apa yang sebenarnya, padahal belum tentu seperti itu, akan menjebak kita dalam prasangka dan bias negatif yang kita pegang selama bertahun-tahun. dilihat dengan cara ini, maka masalah teori kepribadian bisa dikatakan sebagai persoalan yang paling sulit dan kompleks dari sekian banyak masalah yang kita hadapi.

Rabu, 10 November 2010

Karakteristik Situasi Konsumen

Pengaruh Situasi dapat dipandang sebagai pengaruh yang timbul

dari faktor yang khusus untuk waktu dan tempat yang spesifik yang

lepas dari karakteristik konsumen dan karakteristik obyek.

Situasi Konsumen adalan faktor lingkungan sementara yang

menyebabkan suatu situasi dimana perilaku konsumen muncul pada

waktu tertentu dan tempat tertentu.

5 Karakteristik Situasi Konsumen

1. Lingkungan Fisik

Sarana fisik yang menggambarkan situasi konsumen yang meliputi: lokasi, dekorasi, aroma, cahaya, cuaca dan objek fisik lainnya yang ada di sekeliling konsumen.

2. Lingkungan Sosial

Kehadiran dan ketidakhadiran orang lain pada situasi tersebut.

3. W a k t u

Waktu atau saat perilaku muncul (jam, hari, musim libur, bulan puasa, tahun baru). Waktu mungkin diukur secara subjektif berdasarkan situasi konsumen, misal kapan terakhir kali membeli biskuit. Arti kapan terakhir kali akan berbeda antarkonsumen.

4. T u j u a n

Tujuan yang ingin dicapai pada suatu situasi. Konsumen yang belanja untuk

hadiah akan menghadapi situasi berbeda dibandingkan belanja untuk

kebutuhan sendiri.


5. Suasana Hati

Suasana hati atau kondisi jiwa sesaat, misalnya perasaan khawatir, tergesagesa,

sedih, marah, yang dibawa pada suatu situasi.

Selasa, 09 November 2010

Riset Pemasaran

text TEXT SIZE :

Riset adalah bagian inheren dari aktivitas pemasaran yang terencana dengan baik. Melalui riset pemasaran, kita mendapatkan data-data yang kita perlukan mengenai segmentasi, profil dan perilaku konsumen, apresiasi terhadap produk kita, dan banyak lagi hal lain yang menarik dan bermanfaat. Oleh karena itu, walaupun tidak semua dari kita pernah terlibat secara langsung dengan riset pemasaran, sedikitnya kita pasti pernah memanfaatkan data yang berasal dari riset pemasaran yang berkorelasi terhadap produk kita.

Walaupun demikian, apakah sebagian besar dari kita dapat betul-betul memanfaatkan data riset tersebut? Seringkali dalam pembuatan sebuah riset pemasaran, user data yang merupakan bagian dari produk yang sedang diteliti merasa bahwa riset lebih sebagai evaluasi nyata terhadap hasil kerja keras mereka dibandingkan sebagai upaya untuk membantu menentukan arah dan strategi pemasaran produk.

Seringkali para researcher pemasaran menemui pertanyaan (atau lebih tepatnya pernyataan) seperti ini, "Apakah produk baru yang kita rencanakan tidak akan jadi diluncurkan apabila tanggapan konsumen berdasarkan hasil riset buruk?", atau "Haruskah kita menurunkan harga jika produk ita dianggap terlalu mahal?"

Menyikapi hal tersebut, ada baiknya bagi kita untuk memahami, apa sebenarnya yang dilakukan oleh riset pemasaran, mengapa hal ini diperlukan, benefit apa yang kita peroleh, dan hasil seperti apa yang ingin kita raih dengan riset tersebut. Untuk itu, ada beberapa hal yang dapat kita jadikan sebagai acuan, yaitu:

1. Riset pemasaran perlu dipahami sebagai sebuah input. Riset bukanlah hasil akhir yang kita inginkan, data riset justru berfungsi sebagai input yang akan kita olah lebih lanjut sesuai dengan tujuan dan kebutuhan kita. Contohnya, apabila kita melakukan riset pemasaran sebelum meluncurkan produk baru, riset bukanlah penentu apakah kita akan memasarkan produk tersebut atau tidak. Riset merupakan input yang nantinya akan kita olah menjadi strategi pemasaran.
2. Sebagai sebuah input riset akan memberikan output. Output ini yang membuat riset menjadi hal yang penting dan dibutuhkan, yaitu informasi. Informasi dari riset dapat berupa data respons konsumen terhadap produk, profil konsumen baik dari segi demografi maupun psikografi, persepsi konsumen terhadap merek dan produk, serta banyak lagi hal yang lain.

Pada dasarnya, informasi inilah yang seringkali kita tanggapi secara emosional, hal ini sebenarnya dapat dipahami, karena secara psikologis hasil riset terhadap produk kita seringkali seperti memaksa kita untuk bercermin saat kondisi kita tidak dalam keadaan prima.

Padahal, dalam tahap selanjutnya atau tahap ke tiga, kita akan memperoleh benefit dari informasi yang telah kita miliki. Dengan bahan informasi yang lengkap dan valid dari data yang kita miliki kita dapat merumuskan policy yang akan kita ambil. Policy ini adalah dasar dari strategi pemasaran yang kita miliki. Dengan data yang lengkap, kita tidak hanya terpaku pada dua pilihan saja, seperti "go" or "no go" atau "maintain" or "expand". Karena apabila kita memutuskan untuk "go" umpamanya, kita sekaligus dapat merumuskan strategi "go with what, how and why".

Sebagai contoh, saat kita melakukan tes produk dan produk tersebut tidak disukai konsumen. Dengan informasi yang lengkap kita dapat mengetahui alasan mengapa konsumen tidak menyukainya dan apa yang sebenarnya diinginkan oleh konsumen, sehingga kita dapat merumuskan dengan apa kita dapat mempengaruhi konsumen tersebut untuk berubah.

Singkatnya, dengan informasi yang kita miliki kita dapat mengambil policy sesuai dengan result atau hasil yang kita inginkan. Dari benefit yang telah kita capai, kita akan merasakan impact atau dampaknya. Impact tersebut dapat berupa maintain dari market share yang telah kita miliki, atau improve profit. Kondisi tersebut bergantung dari policy yang kita pilih untuk kita lakukan.

Dari sini jelas bahwa tujuan pemanfaatan riset pemasaran bukan sekadar untuk mengevaluasi tim pemasar dan perancang produk yang telah bekerja siang malam, namun lebih dari itu, riset pemasaran memiliki manfaat untuk membimbing kita untuk lebih mendekat kepada hasil akhir yang ingin kita capai.


Inu Machfud R
BMI Research Jakarta (//mbs)

Mensegmen Pasar Bisnis

SEGMENTASI DAN POSITIONING
Alasan utama mempelajari perilaku konsumen adalah:
Untuk mengetahui dasar-dasar pensegmentasian yang efektif.

Logika dari segmentasi pasar :

tujuan pembelian, pengetahuan produk, keterlibatan dan perilaku pembelian
konsumen sangat berbeda-beda dan pemasar yang berhasil seringkali
mengadaptasi strategi pemasarannya agar dapat menarik kelompok
konsumen tertentu.

1. Menganalisis hubungan konsumen produk

Kegiatan ini membutuhkan analisis thd afeksi dan kognisi, perilaku dan
lingkungan yang dilibatkan dalamproses pembelian/pengkonsumsian suatu produk.
Ada 3 pendekatan :
a. para manajer pemasaran melakukan urun rembuk membahas tentang konsep
produk,mencari tahu konsumen yang bagaimana yang akan membeli dan
menggunakan produk tsb dan apakah yang membedakan mereka dari orang
lainnya yang kurang begitu ingin membeli
b. Grup fokus dan jenis-jenis penelitian primer lainnya dapat digunakan untuk
mengetahui perbedaan ciri-ciri, manfaat dan tata nilai dari berbagai pasar
potensial yang ada
c. Penelitian sekunder dapat digunakan untuk mengetahui lebih jauh lagi
perbedaab dari pasar-pasar sasaran potensial,menentukan ukuran relatif pasar
tsb, dan mengembangkan pemahaman yang lebih baik tentang konsumen dari
produk tsb atau produk sejenis lainnya.

Mengembangkan pemosisian produk
Yaitu memposisikan produk relatif pada produk pesaing dalam benak konsumen.
Sasaran utama strategi pemosisian :
Untuk membentuk sebuah citra merek tertentu dalam benak konsumen.
Hal ini dapat dicapai dengan mengembangkan suatu strategi yang koheren yang
dapat melibatkan semua elemen bauran pemasaran.
Positioning adalah proses mendesain tawaran dan citra produk sehingga
menempati posisi yang berbeda and berarti di dalam benak
konsumen secara relatif dibanding dengan produk pesaing.

a.Positioning menghasilkan posisi produk yaitu citra produk yang jelas, berbeda
dan unggul secara relatif dibanding pesaing, di dalam benak konsumen.

b.Positioning dapat kita artikan sebagai pendapat pertama atau apa yang timbul

seketika dalam benak kita ketikakita memikirkan suatu produk.
Dalam melakukan positioning hati-hati dengan jebakan sebagai berikut :
1. Underpositioning. Konsumen tidak terkesan terhadap produ. Mereka
melihat produk sebagai produk biasa yang tidak memiliki kelebihan apa-
apa.
2. overpositioning, konsumen memiliki citra yang sempit mengenai merek.
Mereka memeprsepsikan merek terlalu tinggi

Pendekatan pd strategi pemosisian : didasarkan pd
a. berdasarkan ciri-ciri
b. penggunaan atau penerapan
c. pengguna produk
d. kelas produk
e. pesaing

Pemilihan strategi segmentasi
Ada empat alternatif dasar strategi segmentasi :
a. perusahaan dapat memutuskan tidak masuk ke pasar
analisis hingga tahap ini dapat memunculkan kesimpulan bahwa tidak ada ceruk
pasar yang berpotensi bagi suatu produk,merek atau
model.
b. perusahaan dapat memutuskan tidak akan mensegmentasi pasar namun akan
menjadi pemasara massal
c. perush dapat memutuskan untuk hanya memasarkan kepada satu segmen saja
d. perush dapat memutuskan untuk memasarkan kepada lebih dari satu segmen
dan mendesain bauran pemasaran yang berbeda-beda untuk masing-masing
segmen.

Model Sikap Dan Perilaku Konsumen

Sikap dan perilaku konsumen juga merupakan bagian dari konsep perilaku konsumen yang lain. Untuk mengukur sikap dan perilaku komsumen dapat dilakukan dengan model multiatribut. Salah satu model sikap yang terkenal adalah model sikap multiatribut Fishbein. Model sikap Fish bein ini berfokus pada prediksi sikap yang dibentuk seseorang terhadap obyek tertentu. Model ini mengidentifikasi tiga faktor utama untuk memprediksi sikap. Faktor petama, keyakinan seseorang terhadap atribut yang menonjol dari obyek. Faktor kedua, adalah kekuatan keyakinan seseorang bahwa atribut memiliki atribut khas, biasanya diketahui dalam bentuk pertanyaan, misalnya, seberapa setuju bahwa obyek X memiliki atribut Y. faktor ketiga adalah evaluasi dari masing-masing keyakinan akan atribut yang menonjol, dimana diukur seberapa baik atau tidak baik keyakinan mereka terhadap atribut-atribut itu.

Salah satu model sikap dan perilakukonsumen adalah model Fishbein. Model ini digunakan dengan maksud agar diperoleh konsistensi antara sikap dan perilakunya, sehingga mode Fishbein ini memiliki dua komponen, yaitu kompenen sikap dan komponen norma subyektif yang penjelasannya disajikan berikut ini :

a.Komponen sikap
Kompenen ini bersifat internal individu, ia berkaitan langsung dengan obyek penelitian dan atribut-atribut langsungnya yang memiliki peranan penting dalam pengukuran perilaku, karena akan menentukan tindaka apa yang akan dilakukan, dengan tidak dipengaruhi oleh faktor eksternal.

b.Komponen norma subyektif
Komponen ini bersifat eksternal individu yang mempunyai pengaruh terhadap perilaku individu. Komponen ini dapat dihitung dengan cara mengkalikan antara nilai kepercayaan normatif individu terhadap atribut dengan motivasi bersetuju terhadap atribut tersebut. Kepercayaan normatif mempunyai arti sebagai suatu kuatnya keyakinan normatif seseorang terhadap atribut yang ditawarkan dalam mempengaruhi perilakunya terhadap obyek. Sedangkan motivasi bersetuju merupakan motivasi seseorang untuk bersetuju dengan atribut yang ditawarkan sebagai faktor yang berpengaruh terhadap perilakunya.

Perilaku konsumen :
Adalah tingkah laku dari konsumen, dimana mereka dapat mengilustrasikan pencarian untuk membeli, menggunakan, mengevaluasi dan memperbaiki suatu produk dan jasa mereka. Focus dari perilaku konsumen adalah bagaimana individu membuat keputusan untuk menggunakan sumber daya mereka yang telah tersedia untuk mengkonsumsi suatu barang.

Dua wujud konsumen
1. Personal Consumer : konsumen ini membeli atau menggunakan barang atau jasa untuk penggunaannya sendiri.
2. Organizational Consumer : konsumen ini membeli atau menggunakan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan dan menjalankan organisasi tersebut.

Production concept
Konsumen pada umumnya lebih tertarik dengan produk-produk yang harganya lebih murah. Mutlak diketahui bahwa objek marketing tersebut murah, produksi yang efisien dan distribusi yang intensif.

Product concept
Konsumen akan menggunakan atau membeli produk yang ditawarkan tersebut memiliki kualitas yang tinggi, performa yang terbaik dan memiliki fitur-fitur yang lengkap.

Selling concept
Marketer memiliki tujuan utama yaitu menjual produk yang diputuskan secara sepihak untuk diproduksi.

Marketing concept
Perusahaan mengetahui keinginan konsumen melalui riset yang telah dilakukan sebelumnya, kemudian memproduksi produk yang diinginkan konsumen. Konsep ini disebut marketing concept.

Market segmentation
Membagi kelompok pasar yang heterogen ke kelompok pasar yang homogen.

Market targeting
Memlih satu atau lebih segmen yang mengidentifikasikan perusahaan untuk menentukan.

Positioning
Mengembangkan pemikiran yang berbeda untuk barang dan jasa yang ada dalampikiran konsumen.

Menyediakan nilai pelanggan didefinisikan sebagai rasio antara keuntungan yang dirasakan sumber-sumber (ekonomi, fungsional dan psikologi) digunakan untuk menghasilkan keuntungan-keuntungan tersebut. Keuntungan yang telah dirasakan berupa relative dan subjektif.

Kepuasan pelanggan adalah persepsi individu dari performa produk atau jasa dalam hubungannya dengan harapan-harapan.

Mempertahankan konsumen adalah bagaimana mempertahankan supaya konsumen tetap loyal dengan satu perusahaan dibandingkan dengan perusahaan lain, hamper dalam semua situasi bisnis, lebih mahal untuk mencari pelanggan baru dibandingkan mempertahankan yang sudah ada.

Etika pasar dan tanggung jawab social
Konsep pemasaran social mewajibkan semua pemasar wapada terhadap prinsip tanggung jawab social dalam memasarkan barang atau jasa mereka, oleh sebab itu pemasar harus mampu memuaskan kebutuhan dan keinginan dari targt pasar mereka. Praktek etika dan tangung jawab social dalah bisnis yang bagus, tidak hanya meningkatkan penjualan tetapi menghasilkan kesan yang baik.

Model sederana dari pengambilan keputusan yang dibuat oleh pelanggan
- Input stage mempengaruhi pengakuan konsumen dari sebuah kebutuhan produk dan terdiri dari dua (2) sumber informasi, yaitu usaha pemasaran perusahaan dan pengaruh sosiologi dari luar pelanggan.
- Output stage terdiri dari dua (2) pendekatan yang erat hubungannya dengan aktivitas pengambilan keputusan yang sudah diambil.

The Traditional Marketing Concept Value and Retention Focused Marketing
- Hanya membuat sesuatu yang dapat dijual selaindari mencoba untuk menjual apa yang telah dibuat.
- Jangan memfokuskan kepada produk, fokuskan pada kebutuhan yang memuaskan.
- Menyesuaikan produk pasar dan jasa dengan konsumen daripada melihat penawaran dari pesaing.
- Meneliti kebutuhan konsumen dan karakteristiknya.
- Mengerti proses perilaku pembelian dan keuntungannya terhadap perilaku konsumen.
- Segmentasi pasar berdasrkan kebutuhan konsumen dari segi geografi, demografi, psikologi, sosiokultural, gaya hidup dan karakteristik lainnya. o Menggunakan teknologi yang dapat membantu konsumen untuk menyesuaikan diri terhadap apa yang kita buat.
- Focus pada nilai suatu produk, sebanding dengan kebutuhan yang telah dipuaskan.
- Memanfaatkan dan mengerti kebutuhan konsumen untuk meningkatkan penawaran yang diterima konsumen lebih baik dari penawaran pesaing.
- Meneliti tingkat keuntungan disertai dengan bermacam-macam kebutuhan konsumen dan karakteristiknya.
- Mengerti perilaku konsumen dalam hubungannya dengan produk perusahaan.
- Menggunakan segmentasi hybrid yang mengkombinasikan sementasi tradisional dengan data pada tingkat pembelian konsumen dan pola penggunaan pada produk.

Rabu, 12 Mei 2010

Ketahanan NASIONAL

NAMA: ZULFAN AZIS RACHMAN
KELAS: 2EA04
NPM: 11208345

Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.

Aspek Ekonomi
Ketahanan Ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan perekonomian bangsa dan negara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Aspek Sosial Budaya
Ketahanan sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamis budaya Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya.

Aspek Pertahanan dan Keamanan
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia mengandung keuletan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan, menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam yang secara langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945.

Aspek Ideologi
Dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan ideologi bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan mengandung keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.



IPTEK
Untuk mecapai percepatan kemandirian dan kesejahteraan berbasis dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi ( Iptek )
• Dilakukan lewat penguatan empat pilar knowledge based economy ( KBE ), yaitu :
• Sistem pendidikan
• Sisten inovasi
• Infrastruktur masyarakat informasi
• Kerangka kelembagaan, peraturan perundangan, dan ekonomi
• Perbaikan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan
• Mewujudkan tumbuhnya masyarakat yang berbudaya iptek


Upaya Pemerintah menghadapi Era Globalisasi dan perkembangan IPTEK

Bidang Ekonomi
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil serta kerajinan rakyat.

Bidang Politik
Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.

Bidang Agama
Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama, sehingga lebih terpadu dan integral dengan sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.

Bidang Pendidikan
Meningkatkan kemampuan akademik dan kesejahteraan tenaga kependidikan sebagai tenaga kependidikan sebagai tenaga pendidikan mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga pendidikan.

Bidang Sosial Budaya
Mengembangkan dan membina kebudayaan Nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal, termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara.

Upaya yang saya lakukan untuk mendukung ketahanan nasional adalah dengan menjadi anak yang pintar,dan membantu sesama yang sedang dalam kesulitan contohnya membantu korban bencana alam dan sebagainya.

Rabu, 14 April 2010

Tugas PKN 3 Negara Indonesia

SEJARAH NEGARA INDONESIA

Nama : Zulfan Azis Rachman

NPM : 11208345

Di bawah pengaruh agama Hindu dan Buddha, beberapa kerajaan terbentuk di pulau Sumatera dan Jawa pernah mencapai kejayaannya dengan wilayah meliputi negara Malaysia dan pulau Mindanao semasa Majapahit sejak abad ke-7 hingga abad ke-14. Kedatangan pedagang-pedagang Arab dari Gujarat, India kemudian membawa agama Islam yang akhirnya menjadi agama terbesar.

Ketika orang-orang eropa datang pada awal abad ke-16, mereka telah menemui beberapa negara kecil. Negara-negara kecil ini dengan mudah dikuasai oleh mereka yang ingin menguasai perdagangan rempah-rempah. Pada abad ke-17, Belanda muncul sebagai kuasa yang terkuat di antara negara-negara Eropa, mengalahkan British dan Portugis (kecuali untuk tanah jajahan mereka di Timor Timur). Belanda menguasai Indonesia sebagai tanah jajahan hingga Perang Dunia II, awalnya melalui Syarikat Hindia Timur Belanda (VOC), dan kemudiannya dijajah secara langsung oleh pihak Belanda sejak awal abad ke-19.

Semasa Perang Dunia II, Belanda dijajah oleh Jerman, manakala jepang menguasai Indonesia. Setelah menawan Indonesia pada tahun 1942, pihak Jepang mendapati bahwa para pejuang Indonesia merupakan rekan perdagangan yang sudi bekerjasama dan bersedia mengerahkan pahlawan bila diperlukan. Sukarno, Mohammad Hatta, KH Mas Mansur, dan Ki Hajar Dewantara kemudiannya diberikan penghargaan oleh maharaja jepang pada tahun 1943.

Pada Maret 1945, pihak Jepang membentuk sebuah jabatan kuasa untuk kemerdekaan Indonesia. di bawah tekanan pertubuhan-pertubuhan pemuda, kelompok pimpinan Sukarno mengisytiharkan kemerdekaan Indonesia selepas perang Pasifik berakhir pada tahun 1945 Sukarno menjadi presiden pertama Indonesia dengan Mohammad Hatta sebagai nasib presiden. Dalam usaha untuk menguasai kembali Indonesia, Belanda menurunkan angkatan tentera mereka. Usaha-usaha berdarah untuk membendung pergerakan kemerdekaan ini kemudian dikenali sebagai ‘tindakan polis‘ (Actie Politioneel). Di bawah tekanan perlawanan rakyat dan tentera Indonesia, Belanda akhirnya menarik tenteranya pada 27 Disember 1949.

Pada tahun 1950-an dan 1960-an, Presiden Sukarno mengikuti gerakan berkecuali pada awalnya dan kemudian dengan blok sosialis, misalnya Republik Rakyat China dan Yugoslavia. Pada masa itu kekuatan ketenteraan Indonesia menjadi terbesar di Asia setelah Republik Rakyat China. Tahun 1960-an menyaksikan konfrontasi tentera terhadap Malaysia, negara jirannya yang dianggap sebagai negara bentukan Britain.

Jenderal Suharto menjadi presiden pada tahun 1967 dengan alasan untuk mengamankan negara daripada ancaman komunisme terhadap Sukarno yang kini semakin lemah. Setelah Suharto berkuasa, beratus-ratus ribu warganegara Indonesia yang diyakini memihak kepada komunis telah dibunuh. Tempo pemerintahan Suharto selama 32 tahun dinamakan Order Baru, dibandingkan dengan masa pemerintahan Sukarno yang disebut Order Lama.

Suharto berjaya mendapatkan pelaburan luar negeri yang besar untuk Indonesia, dan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang pesat, meskipun tidak merata, di Indonesia. Pada awal regim Order Baru, strategi ekonomi negara telah dibuat oleh sekelompok ahli ekonomi lulusan Fakulti Ekonomi Universiti California di Berkeley yang digelarkan “Kelompok Berkeley”. Namun, Suharto menambah kekayaan diri serta keluarganya melalui amalan rasuah yang meluas dan beliau akhirnya dipaksa melepaskan jabatannya setelah tercetusnya tunjuk perasaan secara besar-besaran dan keadaan ekonomi negara yang semakin memburuk pada tahun 1998.

Dari 1998 hingga 2001, Indonesia mempunyai tiga presiden: Baharuddin Jusuf Habibie, Abdurrahman Wahid dan Megawati Sukarnoputri. Pada tahun 2004 , Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden Indonesia yang terkini.

Geografi

Indonesia ialah sebuah negara yang mengandungi banyak pulau gunung berapi. Pulau Sangeang Api merupakan satu contoh.

Negara Indonesia terletak di antara:

  • 6º U – 11º S dan 95º T – 141º T;
  • Lautan Pasifik dengan Lautan Hindi
  • benua Asia dengan benua Australia, serta

pada pertemuan dua banjaran, iaitu Banjaran Pasifik dan Banjaran Mediterranean.

Indonesia mempunyai 18,018 buah pulau yang tersebar di sekitar khatulistiwa dan oleh itu, beriklim tropika. Hanya sekitar 7,000 buah pulau berpenghuni. Lima pulau yang terbesar ialah Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, dengan Pulau Jawa mempunyai setengah daripada jumlah penduduk Indonesia dan merupakan pulau yang terpadat.

Indonesia juga terletak di gunung tektonik. Ini bermakna bahawa Indonesia sering mengalami gempa bumi dan tsunami. Kedudukan ini juga menyebabkan Indonesia memiliki sekurang-kurang 66 buah gunung berapi, termasuk Gunung Krakatau, sebuah gunung berapi yang paling terkenal di antara Sumatera dan Jawa, tetapi kini sudah hapus.

Flora dan fauna amat berbeda antara Kalimantan, Bali, serta pulau-pulau barat di satu bagian, dan Sulawesi, Lombok, serta pulau-pulau yang lebih timur di bagian yang lain. jembatan ekologi ini digelarkan Garis Wallace,. Garis ini sering digunakan sebagai jembatan antara Asia dan Australasia dan oleh itu, menyebabkan Indonesia merupakan sebuah negara dwibenua.

Politik

Garuda Pancasila adalah falsafah dasar negara Indonesia yang berasal daripada dua kata Sanskrit, “panca” yang bererti ‘lima’, dan “sila” yang bererti ‘dasar’. Pancasila terdiri atas kelima-lima dasar yang amat berkait dan yang tidak dapat dipisahkan:

  • Kepercayaan kepada Tuhan
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Perpaduan Indonesia
  • Demokrasi yang dibimbing oleh kebijaksanaan yang berasal daripada pertimbangan perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Indonesia mengamalkan sistem demokrasi yang diketuai oleh seorang presiden, dan Pancasila ini merupakan jiwa demokrasi. Demokrasi yang didasarkan atas lima dasar tersebut dinamakan Demokrasi Pancasila.

Sistem Pemerintahan

Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.

Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.

# Pengelompokkan system pemerintahan:

  1. system pemerintahan Presidensial

merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.

Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.

Ciri-ciri system pemerintahan Presidensial:

1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.

2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.

3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.

4. eksekutif dipilih melalui pemilu.

  1. system pemerintahan Parlementer

merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.

Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.

Ciri-ciri dan syarat system pemerintahan Parlementer:

1. Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.

2. Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.

3. Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.

  1. system pemerintahan Campuran

dalam system pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.

Contoh Negara: Perancis.

# Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia

  1. Tahun 1945 – 1949

Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:

    1. Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
    2. Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
  1. Tahun 1949 – 1950

Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.

  1. Tahun 1950 – 1959

Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:

    1. presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
    2. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
    3. Presiden berhak membubarkan DPR.
    4. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
  1. Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)

Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.

  1. Tahun 1966 – 1998

Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.

  1. Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)

Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.

# Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:

Ø Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.

Ø DPR sebagai pembuat UU.

Ø Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.

Ø DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.

Ø MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.

Ø BPK pengaudit keuangan.

# Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)

Ø MPR bukan lembaga tertinggi lagi.

Ø Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.

Ø Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.

Ø Presiden tidak dapat membubarkan DPR.

Ø Kekuasaan Legislatif lebih dominan.

# Perbandingan SisPem Indonesia dengan SisPem Negara Lain

Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.

# kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia

Ø Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.

Ø Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.

Ø Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.

# Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia

Ø Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.

Ø Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.

Ø Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.

Ø Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.

Sumber : google

HAM

Pengertian dan definisi ham dan deklarasi HAM
Nama :Zulfan Azis
NPM : 11208345
Kelas :2EA04

Pengertian dan Definisi HAM :

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat


DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA
MUKADIMAH

Bahwa pengakuan atas martabat yang melekat pada dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah landasan bagi kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia,
Bahwa pengabaian dan penghinaan terhadap hak asasi manusia telah mengakibatkan tindakan-tindakan keji yang membuat berang nurani manusia, dan terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan menikmati kebebasan berbicara dan berkeyakinan, serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi manusia pada umumnya,
Bahwa sangat penting untuk melindungi hak-hak asasi manusia dengan peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir menentang tirani dan penindasan,
Bahwa sangat penting untuk memajukan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa,
Bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam Piagam PBB telah menegaskan kembali kepercayaan mereka terhadap hak asasi manusia yang mendasar, terhadap martabat dan nilai setiap manusia, dan terhadap persamaan hak laki-laki dan perempuan, dan telah mendorong kemajuan sosial dan standar kehidupan yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih luas,
Bahwa bekerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Negara Pihak telah berjanji mencapai kemajuan universal dalam penghormatan dan ketaatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar,
Bahwa pemahaman yang sama tentang hak-hak dan kebebasan ini sangat penting dalam untuk mewujudkan janji tersebut sepenuhnya,
Oleh karena itu, dengan ini
Majelis Umum,

Memproklamirkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai standar umum keberhasilan semua manusia dan semua bangsa dengan tujuan bahwa setiap
individu dan setiap organ masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha melalui cara pengajaran dan pendidikan untuk memajukan penghormatan terhadap hak dan kebebasan ini, dan melalui upaya-upaya yang progresif baik secara nasional dan internasional, menjamin pengakuan dan ketaatan yang universal dan efektif, baik oleh rakyat Negara Pihak maupun rakyat yang berada di dalam wilayah yang masuk dalam wilayah hukumnya.

Pasal 1
Semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu dengan yang lain dalam semangat persaudaraan.

Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi ini tanpa pembedaan dalam bentuk apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik atau keyakinan lainnya, asal usul kebangsaan dan sosial, hak milik, kelahiran atau status lainnya.
Selanjutnya, pembedaan tidak dapat dilakukan atas dasar status politik, hukum atau status internasional negara atau wilayah dari mana seseorang berasal, baik dari negara merdeka, wilayah perwalian, wilayah tanpa pemerintahan sendiri, atau wilayah yang berada di bawah batas kedaulatan lainnya.

Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan dan keamanan pribadi.

Pasal 4
Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan; perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun wajib dilarang.

Pasal 5
Tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan atau dihukum secara keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai pribadi di depan hukum di mana saja ia berada.

Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Semua orang berhak untuk mendapatkan perlindungan yang sama terhadap diskriminasi apapun yang melanggar Deklarasi ini dan terhadap segala hasutan untuk melakukan diskriminasi tersebut.

Pasal 8
Setiap orang berhak atas penyelesaian yang efektif oleh peradilan nasional yang kompeten, terhadap tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak mendasar yang diberikan padanya oleh konstitusi atau oleh hukum.

Pasal 9
Tidak seorangpun yang dapat ditangkap, ditahan atau diasingkan secara sewenang-wenang.

Pasal 10
Setiap orang berhak, dalam persamaan yang penuh, atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh peradilan yang bebas dan tidak memihak, dalam penentuan atas hak dan kewajibannya serta dalam setiap tuduhan pidana terhadapnya.

Pasal 11
1. Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana berhak untuk dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya sesuai dengan hukum, dalam pengadilan yang terbuka, di mana ia memperoleh semua jaminan yang dibutuhkan untuk pembelaannya.
2. Tidak seorangpun dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian, yang bukan merupakan pelanggaran pidana

berdasarkan hukum nasional atau internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak boleh dijatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang berlaku pada saat pelanggaran dilakukan.

Pasal 12
Tidak seorangpun boleh diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan pribadi, keluarga, rumah tangga atau hubungan surat-menyuratnya, juga tidak boleh dilakukan serangan terhadap kehormatan dan reputasinya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau penyerangan seperti itu.
1. Setiap orang berhak untuk bebas bergerak dan bertempat tinggal dalam batas-batas setiap Negara.
2. Setiap orang berhak untuk meninggalkan negaranya termasuk negaranya sendiri, dan kembali ke negaranya.

Pasal 14
1. Setiap orang berhak untuk mencari dan menikmati suaka di negara lain untuk menghindari penuntutan atau tindakan pengejaran sewenang-wenang (persecution).
2. Hak ini tidak berlaku dalam kasus-kasus penuntutan yang benar-benar timbul karena kejahatan non-politik atau tindakan-tindakan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 15
1. Setiap orang berhak atas kewarganegaraan.
2. Tidak seorang pun dapat dicabut kewarganegaraannya secara sewenang-wenang atau ditolak haknya untuk mengubah kewarganegaraannya.

Pasal 16
1. Laki-laki dan perempuan dewasa, tanpa ada pembatasan apapun berdasarkan ras, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan
membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam hal perkawinan, dalam masa perkawinan dan pada saat berakhirnya perkawinan.
2. Perkawinan hanya dapat dilakukan atas dasar kebebasan dan persetujuan penuh dari pihak yang hendak melangsungkan perkawinan.
3. Keluarga merupakan satuan kelompok masyarakat yang alamiah dan mendasar dan berhak atas perlindungan dari masyarakat dan Negara.

Pasal 17
1. Setiap orang berhak untuk memiliki harta benda baik secara pribadi maupun bersama-sama dengan orang lain.
2. Tidak seorangpun dapat dirampas harta bendanya secara sewenang-wenang.

Pasal 18
Setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama; hak ini mencakup kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan pengajaran, peribadatan, pemujaan dan ketaatan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun secara pribadi.

Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada suatu pendapat tanpa ada intervensi, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa memandang batas-batas wilayah.

Pasal 20
1. Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat.
2. Tidak seorangpun dapat dipaksa untuk menjadi anggota suatu perkumpulan.

Pasal 21
1. Setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negaranya, baik secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilihnya secara bebas.
2. Setiap orang berhak atas akses yang sama untuk memperoleh pelayanan umum di negaranya.
3. Keinginan rakyat harus dijadikan dasar kewenangan pemerintah; keinginan tersebut harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilakukan secara berkala dan sungguh-sungguh, dengan hak pilih yang bersifat universal dan sederajat, serta dilakukan melalui pemungutan suara yang rahasia ataupun melalui prosedur pemungutan suara secara bebas yang setara.

Pasal 22
Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan terwujudnya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan perkembangan kepribadiannya dengan bebas, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan dan sumber daya yang ada pada setiap negara .

Pasal 23
1. Setiap orang berhak atas buruhan, untuk memilih buruhan dengan bebas, atas kondisi buruhan yang adil dan menyenangkan, dan atas perlindungan terhadap pengangguran.
2. Setiap orang berhak atas upah yang sama untuk buruhan yang sama, tanpa diskriminasi.
3. Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan memadai, yang bisa menjamin penghidupan yang layak bagi dirinya maupun keluarganya sesuai dengan martabat manusia, dan apabila perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
4. Setiap orang berhak mendirikan dan bergabung dengan serikat buruh untuk melindungi kepentingannya.

Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan jam kerja yang layak dan liburan berkala dengan menerima upah.


Pasal 25
1. Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, cacat, ditinggalkan oleh pasangannya, usia lanjut, atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan yang terjadi diluar kekuasaannya.
2. Ibu dan anak-anak berhak mendapatkan perhatian dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus menikmati perlindungan sosial yang sama.

Pasal 26
1. Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus cuma-cuma, paling tidak pada tahap-tahap awal dan dasar. Pendidikan dasar harus diwajibkan. Pendidikan teknis dan profesional harus terbuka bagi semua orang, dan begitu juga pendidikan tinggi harus terbuka untuk semua orang berdasarkan kemampuan.
2. Pendidikan harus diarahkan pada pengembangan sepenuhnya kepribadian manusia, dan untuk memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Pendidikan harus meningkatkan pengertian, toleransi dan persaudaraan di antara semua bangsa, kelompok rasial dan agama, dan wajib untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3. Orang tua mempunyai hak pertama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan pada anaknya.

Pasal 27
1. Setiap orang berhak untuk secara bebas berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat, menikmati seni, dan turut mengecap kemajuan ilmu pengetahuan dan pemanfaatannya.
2. Setiap orang berhak atas perlindungan terhadap keuntungan moral dan
materil yang diperoleh dari karya ilimiah, sastra atau seni apapun yang diciptakannya.

Pasal 28
Setiap orang berhak atas ketertiban sosial dan internasional, di mana hak dan kebebasan yang diatur dalam Deklarasi ini dapat diwujudkan sepenuhnya.

Pasal 29
1. Setiap orang mempunyai kewajiban kepada masyarakat tempat satu-satunya di mana ia dimungkinkan untuk mengembangkan pribadinya secara bebas dan penuh.
2. Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang hanya tunduk pada batasan-batasan yang ditentukan oleh hukum, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain, dan memenuhi persyaratan-persyaratan moral, ketertiban umum dan kesejahteraan umum yang adil dalam masyarakat yang demokratis.
3. Hak dan kebebasan ini dengan jalan apapun tidak dapat dilaksanakan apabila bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 30
Tidak ada satu ketentuan pun dalam Deklarasi ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberikan hak pada suatu Negara, kelompok atau orang, untuk terlibat dalam aktivitas atau melakukan suatu tindakan yang bertujuan untuk menghancurkan hak dan kebebasan apapun yang diatur di dalam Deklarasi ini.

Selasa, 09 Maret 2010

TUGAS KEWARGANEGARAAN

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi sosial, maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya rakyatnya dalam mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara.

NEGARA MENURUT PARA AHLI.
  • Georg Jellinek
    Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • Georg Wilhelm Friedrich Hegel
    Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
  • Roelof Krannenburg
    Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Roger H. Soltau
    Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. R. Djokosoetono
    Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Prof. Mr. Soenarko
    Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
  • Aristoteles
    Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki cita-cita dan tujuan bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah. Sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.

Makna definisi Bangsa Indonesia

* Sekumpulan manusia yang menyatakan bersatu pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam satu wilayah. Maknanya bahwa yang menjadi Orang-orang Bangsa Indonesia Asli ialah seumpulan manusia yang menyatakan bersatu pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam satu wilayah, yaitu Nusantara. Mereka menyatakan ikrar untuk bertanah air satu, berbangsa satu dan menjunjung bahasa yang satu, yaitu Indonesia.
* Batas territorial tertentu ialah batas bansa Indonesia yang akan terlihat bila Pancasila menjadi dimensi yang menstandarkan nilai-nilai yang ada di bangsa Indonesia.
* Terletak diantara dua samudra, yaitu Pasifik dan Hindia serta diapit oleh dua benua, yaitu asia dan Australia. Maknanya letak bangsa Indonesia yang dilihat dari tata bumi.

BANGSA MENURUT PARA AHLI:

1. Teori Ernest Renan
Pembahasan mengenai pengertian bangsa dikemukakan pertama kali oleh Ernest Renan tanggal 11 Maret 1882, yang dimaksud dengan bangsa adalah jiwa, suatu asas kerohanian yang timbul dari : (1). Kemuliaan bersama di waktu lampau, yang merupakan aspek historis. (2). Keinginan untuk hidup bersama (le desir de vivre ensemble) diwaktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap mempergunakan warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang.
Dasar dari suatu paham kebangsaan, yang menjadi bekal bagi berdirinya suatu bangsa, ialah suatu kejayaan bersama di zaman yang lampau dimilikinya orang-orang besar dan diperolehnya kemenangan-kemenangan, sebab penderitaan itu menimbulkan kewajiban-kewajiban, yang selanjutnya mendorong kearah adanya usaha bersama. Lebih lanjut Ernest Renan mengatakan bahwa hal penting merupakan syarat mutlak adanya bangsa adalah plebisit, yaitu suatu hal yang memerlukan persetujuan bersama pada waktu sekarang, yang mengandung hasrat untuk mau hidup bersama dengan kesediaan memberikan pengorbanan-pengorbanan. Bila warga bangsa bersedia memberikan pengorbanan bagi eksistensi bangsanya, maka bangsa tersebut tetap bersatu dalam kelangsungan hidupnya (Rustam E. Tamburaka, 1999 : 82).

Titik pangkal dari teori Ernest Renan adalah pada kesadaran moral (conscience morale), teori ini dapat digolongkan pada Teori Kehendak, berbeda dengan teori kebudayaan (cultuurnatie theorie) yang menyatakan bahwa bangsa merupakan perwujudan persamaan kebudayaan: persamaan bahasa, agama, dan keturunan. Berbeda juga dengan teori kenegaraan (staatsnatie theorie) yang menyatakan bahwa bangsa dan ras kebangsaan timbul karena persamaan negara. Menurut teori Ernest Renan, jiwa, rasa, dan kehendak merupakan suatu faktor subjektif, tidak dapat diukur dengan faktor-faktor objektif. Faktor agama, bahasa, dan sejenisnya hanya dapat dianggap sebagai faktor pendorong dan bukan merupakan faktor pembentuk (consttuief element) dari bangsa. Karena merupakan plebisit yang diulangi terus-menerus, maka bangsa dan rasa kebangsaan tidak dapat dibatasi secara teritorial, sebab daerah suatu bangsa bukan merupakan sesuatu yang statis, tapi dapat berubah-ubah secara dinamis, sesuai dengan jalannya sejarah bangsa itu sendiri.

Teori Renan tentang nation (waktu itu masih digunakan kata bangsa) dianut dan secara langsung sebagai tokoh teori nasionalisme menegaskan suatu negara hanya ada karena adanya kemauan bersama. Kemauan bersama diperlukan supaya semua daerah dari satu negara akan mempunyai pengaruh dalam komunitas dunia. Dari konsep nasionalisme Ernest Renan pada masa itu telah membangkitkan rasa nasionalisme kelompok mahasiswa dan cendekiawan-cendekiawan Indonesia pada tahun 1920-an seperti Perhimpunan Indonesia, Indonesische Studieclub, dan Algemeene Studieclub yang merupakan pembentuk dan penyebar nasionalisme Indonesia serta memberi orientasi bagi perjuangan bangsa terjajah di wilayah Hindia Belanda dalam rangka membebaskan diri dari cengkeraman penjajahan Belanda, yang kemudian lazim disebut awal gerakan kebangkitan nasional.

Teori Renan mengatakan bahwa etniksitis tidak diperlukan untuk kebangkitan nasionalisme, jadi nasionalisme bisa jadi dalam suatu komunitas yang multi etnis, persatuan agama juga tidak diperlukan untuk kebangkitan nasionalisme. Persatuan bahasa mempermudah perkembangan nasionalisme tetapi tidak mutlak diperlukan untuk kebangkitan nasionalisme. Dalam hal nasionalisme, syarat yang mutlak dan utama adalah adanya kemauan dan tekad bersama. (Frank Dhont, 2005 : 8)

2. Teori Otto Bauer
Persoalan : was ist eine nation, dijawab oleh Otto Bauer adalah eine nation ist aus schicksalameinschaft erwachsene charaktergemeinschaft (suatu bangsa ialah suatu masyarakat ketertiban yang muncul dari masyarakat yang senasib) atau bangsa adalah suatu kesamaan perangai yang timbul karena senasib (Rustam E. Tamburaka, 1999 : 83).

3. Teori Rudolf Kjellen
Rudolf Kjellen membuat suatu analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa (Rustam E. Tamburaka, 1999 : 84-85).

Suatu bangsa dianggap ada, apabila mulai sadar sebagai suatu bangsa jika para warganya bersumpah pada dirinya, seperti yang telah dilakukan oleh bangsa Swiss waktu mendirikan persekutuannya: wir wollen sein ein einzig volk von brudern (kita ingin menjadi satu rakyat yang bersaudara satu sama lainnya), seperti juga yang dilakukan oleh pemuda Indonesia dalam Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 untuk pertama kalinya pemuda Indonesia memproklamasikan kesatuan Indonesia secara kultural dan politik dalam 3 (tiga) konsep : satu tanah air, Indonesia ; satu bangsa, Indonesia ; dan satu bahasa, Indonesia, hal ini merupakan modal sosial (social capital) penting bagi perjalanan sejarah masyarakat Indonesia karena pada peristiwa itu untuk pertama kalinya konsep jati diri (identity) sebagai “bangsa� (nation) dengan konsep Indonesia sebagai simbol pemersatu keragaman masyarakat Indonesia dinyatakan secara tegas, jelas, dan berani. Sumpah Pemuda merupakan tekad generasi muda tersebut pada dasarnya menempatkan kepentingan bersama diatas kepentingan suku, bangsa, ras, agama, dan kebudayaan yang berasal dari berbagai penjuru. Melalui ikrarnya itu, mereka menyatukan derap langkah dan gerak maju menuju kepada kehidupan kebangsaan Indonesia yang berlandaskan pada asas kesatuan dan persatuan.

Suatu bangsa yang menjelma membentuk suatu negara, maka ia dapat memperoleh isi rohani yang lebih tinggi yang semula tidak dipunyainya. Hal ini merupakan isi dari asas kebangsaan dan sekaligus cita-citanya yang terakhir, yang pernah menggemparkan setiap zaman. Suatu bangsa baru akan dianggap sempurna, apabila batas-batasnya sudah sama dengan batas-batas negaranya. Dengan demikian kesadaran berkebangsaan dan sekaligus memiliki kebudayaan yang sama yang merupakan identitasnya. Kesatuan yang utuh dalam segala aspek kehidupan, selalu diusahakan secara terus-menerus. Menurut Rudolf Kjellen dibalik suatu bahasa terdapat suatu kebangsaan. Dengan demikian, bahasa bukan merupakan sebab, tetapi akibat dari kebangsaan, teori ini disebut dengan teori Lebenssehnsucht (nafsu hidup bangsa).

4. Teori Geopolitik
Teori ini bersangkutan dengan Blood and Boden Theorie (Teori Darah dan Tanah) oleh Karl Haushofer yang dianggap sebagai sendi bagi politik imperialisme Jerman, tetapi digunakan pula oleh kaum nasionalis di Asia, khususnya untuk membela cita-cita kemerdekaan, persatuan bangsa, dan tanah air. Geopolitik mendasarkan diri pada faktor-faktor geografis sebagai suatu faktor yang konstan (Rustam E. Tamburaka, 1999 : 86)

WARGA NEGARA merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu secara khusus yang dengannya membawa hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.


WARGA NEGARA menurut para ahli :

Ko Swan Sik, menyatakan, bahwa kewarganegaraan dalam arti yuridis adalah ikatan hukum (de rechtsband) antara negara dengan orang-orang pribadi (natuurlijke personen) yang karena ikatan itu menimbulkan akibat, bahwa orang-orang tersebut jatuh di bawah lingkungan kuasa pribadi dari negara yang bersangkutan atau dengan kata lain warga dari negara itu (burgers van die staat zijn). Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah kewarganegaraan yang tidak berdasarkan ikatan yuridis, tetapi sosial politik yang disebut natie.
Yang terpenting dalam pengertian kewarganegaraan yuridis (juridische nationaliteit), adalah adanya ikatan dengan negara dan tanda adanya ikatan tersebut dapat dilihat antara lain dalam bentuk pernyataan tegas negara tersebut. Dalam konkretnya pernyataan itu dinyatakan dalam bentuk surat-surat, baik keterangan maupun keputusan yang digunakan sebagai bukti adanya keanggotaan dalam negara itu.[3]
b. Dalam arti formal dan materiil (formeel en matereel nationaliteitbegrif)
Kewarganegaraan dalam arti formal ialah tempat kewarganegaraan itu dalam sistematika hukum, sedangkan kewarganegaraan yang materil ialah akibat-akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan itu. Fungsi kewarganegaraan ialah pembatasan lingkungan kekuasaan pribadi negara-negara. Salah satu akibat dari ikatan seseorang dengan negara, ialah bahwa orang tersebut tidak jatuh di bawah lingkungan kekuasaan pribadi negara asing dan di pihak lain negara mempunyai kekuasaan untuk memperlakukan segala kaidah terhadap seseorang, sebagaimana halnya dengan warga negara pada umumnya. Kesimpulan yang dapat diambil adalah pengertian kewarganegaraan itu tanpa isi, yaitu tiada hak-hak dan kewajiban-kewajiban konkret yang melekat pada pengertian itu . Ia hanya suatu titik pertautan untuk berbagai hak dan kewajiban, baik yang dimiliki oleh negara maupun perorangan.[4]


PENDUDUK
adalah Orang yang tinggal di daerah tersebut atau Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut dan menjadi warga negara dari negara tersebut,dan juga kelompok manusia yang memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh pemerintah untuk tujuan bersama.


Daftar Pustaka

1. http://www.geoklik.com/pengertian-hakikat-bangsa-menurut-beberapa-ahli.html

2. http://id.wikipedia.org/wiki/Negara

3. http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan

4. wikipedia

5. google